Operasi Tumpas Semeru 2025, Polres Bangkalan Ungkap 16 Kasus Narkoba, Amankan 18 Tersangka dan Sita Senpi Revolver.
- account_circle JJM9
- calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
- visibility 7
- comment 0 komentar

Bangkalan, Gresik Bersuara – Satresnarkoba Polres Bangkalan Polda Jatim berhasil mengungkap 16 kasus narkoba dengan total 18 tersangka dalam Operasi Tumpas Semeru yang berlangsung pada 30 Agustus hingga 10 September 2025.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa 100,33 gram sabu-sabu serta sepucuk senjata api jenis revolver lengkap dengan empat butir amunisi.
Kapolres Bangkalan, AKBP Hendro Sukmono, menjelaskan senjata api itu ditemukan saat penggerebekan rumah salah satu tersangka berinisial HA (44), warga Desa Petaonan, Kecamatan Socah, Minggu (31/8/2025) pukul 06.00 WIB.
“Senpi itu kami temukan di dalam lemari tersangka. Menurut pengakuannya, senjata tersebut untuk jaga diri, namun kami masih mendalami. Perkara kepemilikan senpi ini kami limpahkan ke Satreskrim untuk ditindaklanjuti,” terang Hendro didampingi Kasat Narkoba Iptu Kiswoyo Supriyanto dan Kasi Humas Ipda Aguna Intama saat konferensi pers di Mapolres Bangkalan.
Selain senpi, barang bukti lain yang disita di rumah HA antara lain beberapa plastik klip berisi sabu, timbangan digital, sendok sabu, uang tunai Rp200 ribu, serta satu unit handphone.
Kapolres menegaskan, rumah tersangka HA kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan dan peredaran sabu. “Tersangka HA ini merupakan target operasi dan berperan sebagai pengedar,” tegasnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Dari 18 tersangka yang diamankan, enam orang berstatus pengedar termasuk HA, sementara 12 lainnya merupakan pengguna. Tiga kasus dengan tiga tersangka diputuskan melalui keadilan restoratif.
“Dari total 16 kasus, enam tersangka merupakan target operasi, sisanya 10 kasus dengan 12 tersangka merupakan non-TO,” pungkas AKBP Hendro.
- Penulis: JJM9

