Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Polri Bersama Kepolisian Singapura Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara, 22 Tersangka Ditetapkan di Jawa Barat

Polri Bersama Kepolisian Singapura Ungkap Sindikat Perdagangan Bayi Lintas Negara, 22 Tersangka Ditetapkan di Jawa Barat

  • account_circle JJM9
  • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
  • visibility 42
  • comment 0 komentar

  

Jakarta, Gresik Bersuara – Kepolisian Indonesia melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri menjalin kerja sama dengan Singapore Police Force (SPF) untuk menelusuri jaringan perdagangan bayi lintas negara yang beroperasi di Jawa Barat.

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa kolaborasi ini merupakan tindak lanjut pengungkapan kasus yang melibatkan jalur penyelundupan bayi dari Bandung, Pontianak, Jakarta, hingga Singapura.

“Perdagangan bayi ini kami telusuri alurnya sampai ke luar negeri,” kata Untung, Jumat (19/9/2025).

Dalam kerja sama ini, kepolisian Singapura bersedia membantu pemeriksaan saksi-saksi yang relevan. Daftar pertanyaan yang disusun penyidik Polda Jawa Barat akan disalurkan melalui NCB Jakarta sebelum diteruskan ke NCB Singapura pada akhir pekan ini.

“Selain itu, SPF juga siap membantu pencarian tiga warga negara Singapura yang diduga terlibat,” tambahnya.

Divhubinter Polri juga menyarankan penyidik menelusuri data Nomor Induk Kependudukan (NIK) porter yang diduga mengantarkan bayi ke Singapura guna memastikan identitas dan jalur keberangkatan.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat menetapkan 22 orang tersangka dalam jaringan perdagangan bayi tersebut. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan bahwa setiap bayi diperdagangkan dengan harga sekitar 20 ribu dolar Singapura (Rp 254 juta), mencakup biaya persalinan, kebutuhan bayi, hingga keuntungan pihak yang terlibat.

“Angka tersebut kami peroleh dari 12 dokumen akta notaris adopsi yang disita di rumah salah satu tersangka, Siu Ha alias SH. Dokumen berbahasa Inggris itu digunakan sebagai legalitas semu untuk memuluskan transaksi adopsi,” jelas Surawan.

Dari hasil penyelidikan, para pelaku diketahui telah mengumpulkan 25 bayi, di mana 15 di antaranya telah dipindahkan ke Singapura dengan modus adopsi. Para tersangka kini dijerat Pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta.

Redaksi: Adim

Editor: Mnd

  • Penulis: JJM9

Rekomendasi Untuk Anda

  • Choose a Best Headphone for Make Your Life Brighter

    Choose a Best Headphone for Make Your Life Brighter

    • calendar_month Rabu, 8 Des 2021
    • account_circle JJM9
    • visibility 50
    • 0Komentar

    Good web design has visual weight, is optimized for various devices, and has content that is prioritized for the medium. The most important elements of a web page should have more visual weight to “naturally attract” a visitor’s attention. Good design is making something intelligible and memorable. Great design is making something memorable and meaningful. […]

  • Scientists Fear Climate Data Gap as Trump Aims at Satellites

    Scientists Fear Climate Data Gap as Trump Aims at Satellites

    • calendar_month Selasa, 23 Sep 2025
    • account_circle JJM9
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Cursus iaculis etiam in In nullam donec sem sed consequat scelerisque nibh amet, massa egestas risus, gravida vel amet, imperdiet volutpat rutrum sociis quis velit, commodo enim aliquet. Nunc volutpat tortor libero at augue mattis neque, suspendisse aenean praesent sit habitant laoreet felis lorem nibh diam faucibus viverra penatibus donec etiam sem consectetur vestibulum purus […]

  • Sinergi Pemerintah Daerah dan TNI, Groundbreaking Irigasi Bengawan Solo di Glagah Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Hasil Pertanian.

    Sinergi Pemerintah Daerah dan TNI, Groundbreaking Irigasi Bengawan Solo di Glagah Jadi Langkah Strategis Tingkatkan Hasil Pertanian.

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle JJM9
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Lamongan, Gresik Bersuara – Komandan Koramil (Danramil) 0812/22 Glagah, Lettu Inf Supriyadi, mendampingi Bupati Lamongan, Dr. H. Yuhronur Efendi, MBA, dalam kegiatan sosialisasi sekaligus peletakan batu pertama proyek Daerah Irigasi (DI) Bengawan Solo di Desa Jatirenggo, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan. Acara yang berlangsung di UPT Pengairan Kuro ini merupakan bagian dari pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 […]

  • Penuh Kekompakan, Warga Ploro Babat Gelar Sholawat Akbar dan Santunan Anak Yatim

    Penuh Kekompakan, Warga Ploro Babat Gelar Sholawat Akbar dan Santunan Anak Yatim

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle JJM9
    • visibility 52
    • 0Komentar

    LAMONGAN, Gresik Bersuara – Lapangan bola voli Dusun Ploro, Desa Sumurgenuk, Kecamatan Babat, menjadi saksi ribuan warga yang tumpah ruah dalam acara Ploro Bersholawat pada Ahad (21/9/2025) malam. Kegiatan ini digagas berkat semangat dan kekompakan pemuda-pemudi Karang Taruna Bina Pemuda Dusun Ploro, Komunitas AKM 2024, dan Konco Kumpul Saklawase. Acara yang bertepatan dengan Maulid Nabi Muhammad […]

  • Diduga Ada Unsur Permainan, Aset BMT BUS Berpindah Tangan Ke BMT Mandiri Sejahtera

    Diduga Ada Unsur Permainan, Aset BMT BUS Berpindah Tangan Ke BMT Mandiri Sejahtera

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle JJM9
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Gresik Bersuara – Lamongan – Permasalahan yang sedang menjerat Koperasi Simpan Pinjam dan Pembiayaan Syariah (KSPPS) Baitul Mal Watamwil (BMT) Bina Ummat Sejahtera (BUS), dengan korban yang berada di Kabupaten Lamongan mencapai 1.620 nasabah, dengan jumlah total uang nasabah yang digelapkan mencapai lebih kurang Rp. 78 Miliar, harus menelan pil pahit lantaran aset berupa gedung perkantoran […]

  • Ketum DPP Madas Laporkan ke Propam Polda Jatim Terkait Dugaan APH Menyiksa dan Suruh Menggakui barang Curian Seorang Remaja

    Ketum DPP Madas Laporkan ke Propam Polda Jatim Terkait Dugaan APH Menyiksa dan Suruh Menggakui barang Curian Seorang Remaja

    • calendar_month Jumat, 26 Sep 2025
    • account_circle JJM9
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Gresik Bersuara – Surabaya, Diduga menyiksa yang dilakukan oleh Oknum Aparat Penegak Hukum (APH) Polsek Gununganyar Surabaya Polda Jatim, terhadap seorang Remaja bernama Mukhtar. Saudara Taufik S.H sebagai Lawyer dan Ketua Umum DPP Madas di dampingi para Ketua DPAC Madas dan Anggotanya melakukan Kordinasi dan Konfirmasi di Mako Polsek Gununganyar,” Saudara Taufik S.H  menyampaikan Konfirmasi awal […]

expand_less